DKPP RI Beri Sanksi Peringatan ke Bawaslu RI  



Jumat, 30 November 2018 - 16:08:37 WIB



JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi peringatan kepada seluruh pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait kasus kelulusan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi atas nama Wein Arifin pada putusan Nomor 205/DKPP-PKE-VII/2018.

Putusan DKPP tersebut dibunyikan berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para.

Teradu, keterangan Pihak Terkait, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu.

Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, diputuskan Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian dan Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Ratna Dewi Pettalolo, Teradu III Mochammad Afifuddin, Teradu IV Rahmat Bagja, dan Teradu V Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Republik Indonesia sejak Putusan ini dibacakan.

Hal ini dikarenakan karena pada tahapan perekrutan berlangsung, ada laporan atau tanggapan dari masyarakat. Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Bawaslu RI dengan melakukan klarifikasi ketika fit and proper test dilaksanakan. Tetapi memang tidak memberikan balasan kepada pelapor jika laporan tersebut sudah ditindak lanjuti.

Akhirnya dalam putusan DKPP RI, memutuskan mengabulkan pengaduan untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan teradu 1,2,3 4 dan 5 masing merupakan Anggota Bawaslu RI.Bawaslu Provinsi Jambi Terima Putusan DKPP 

Menanggapi, putusan DKPP, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi atas nama Wein Arifin, Pihak Bawaslu Provinsi Jambi menghormati putusan tersebut. "Terkait putusan yang disampaikan itu kami terima dan dilaksanakan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi kepada Jamberita.com, Jumat (30/11/2018).

Apakah putusan ini berimbas kepada Wein Arifin sebagai Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi? Asnawi menyebutkan bahwa tidak tahu. "Dak tau abg dindo," jawabnya singkat.(am)



Artikel Rekomendasi